MARPOL

Rangkuman MARPOL (part 1)

jenis jenis pencemaran laut seperti yg diatur dalam MARPOL 73 78.
1. ANNEX I. Pencemaran oleh minyak (2 Oktober 1983).
2. ANNEX II. Pencemaran oleh bahan cair beracun dlm bentuk curah (6 April 1987).
3. ANNEX III. Pencemaran oleh barang berbahaya dlm bentuk terbungkus (1 Juli 1991).
4. ANNEX IV . Pencemaran dari kotoran manusia atau hewan (Sewage).
5. ANNEX V . Pencemaran oleh sampah (Garbage).
6. ANNEX IV . Pencemaran oleh udara.

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya pencemaran, persiapan 2 apa saja yang harus dilakukan pada waktu kapal sedang bunker.
- Menyiapkan perlengkapan “ SOPEP “
- Saw Dust.
- Oil Dispersant.
Sea Over Plug (prop).
- Oil Boom.
- Fire Extinguisher.
- Absorbent.
- Fire Hydrant.
- Oil Spring Unit.
- Walky Talky.
- Bendera B (siang).
- Lampu merah (malam).
- Cotton Rag.
- Scope.
- Menutup lubang 2 .

Alat-alat apakah yg digunakan utk penanggulangan pencemaran oleh minyak dan jelaskan kegunaan dari masing-masing alat tsb.
Jawab :
- OWS : untuk memisahkan air
dg minyak.
- OFE : Oil Filter Equipment/ untuk mengatur pembuangan
minyak di laut sebanyak 15 ppm.
- Oil Boom : alat utk melokalisir tumpahan minyak.
- Absorbent : alat utk menyerap tumpahan minyak.
- Oil Bag : kantong minyak.
- Wilden pump : utk menyerap tumpahan minyak & dipompa di sludge tank.
- Spraying Unit : menyemprot tumpahan
minyak di laut dg oil dispersant/ chemical.

Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori C di dalam daerah khusus ?
- Pembuangan harus di setujui oleh badan pemerintahan.
- Kapal sedang berlayar dg kec.7 knot untk
kapal bertenaga, 4 knot kapal tak bertenaga.
- Jml max. muatan yg terbuang tidak melampaui 1 : 3000 capacity tank.
- Pembuangan di bawah grs air.
- Jarak pembuangan > 12 mil dari daratan yang mempunyai kedalaman air tdk kurang 25 meter.

Jelaskan apa yg dimaksud dg istilah : “ Load on Top Prosedure “.
Sisa minyak di dalam slude tank dibongkar ke slop tank di darat/ di masukkan ke dalam tanki kembali dicampur dgn muatan.

Sebutkan contoh bahan cair yang merusak kategori A, B,C, D !
- Kategori A : Acetan, Cyonohitrin, carbon disulphed, Campherl oil.
- Kategori B : Acrilonitrite, Akyl Alchohol, Benzel Clorida, Cloropom.
- Kategori C : Bensenes, Hydroxida, Cyclohexane.
- Kategori D : Butylene, Cyclohexanol.

Apa isi buku catatan muatan bahan cair yg merusak .
- Class.
- Jenis muatannya.
- Tempat / lokasi pemuatan.
- Jumlah.

Apakah yg hrs dicatat dlm Oil Record Book bagian I ?
Mencatat semua kegiatan penanganan pembuangan sisa 2 minyak, campuran minyak & air got2 (Bilge) dikamar mesin.

Sebutkan persyaratan ukuran kapal tanker yg hrs dilengkapi dengan Double Bottom dan Double Hull !
- Double Bottom untuk ukuran 600 DWT – 5.000 DWT.
- Double Bottom dan Double Hull utk ukuran kapal : 5.000 DWT ke atas.

Jelaskan apa yg dimaksud dgn kotoran dari kapal
- Air riul dan limbah-limbah lain dari toilet tempat2 buang air kecil dan saluran2 buang air besar.
- Air riul dari ruang2 medis melalui tempat cuci(westafel) bak2 cuci dan saluran2 buang yg terletak di dlm ruangan2 demikian.
- Air riul dari ruangan2 yg berisikan hewan hidup atau
- Air limbah lain bilamana bercampur dg air riul yg di sebutkan di atas

Apakah yang dimaksud dgn “sampah “ ?
Semua jenis sisa makanan, bahan2 buangan rumah tangga dan bahan2 buangan, tidak termasuk ikan segar dan bagian2nya yg terjadi selama pengoperasian kapal yg normal dan ada keharusan utk di singkirkan dan dibersihkan secara terus menerus atau berkala kecuali bahan2 yg terdaftar dlm lampiran konvensi ini.
Jelaskan persyaratan pembuangan sampah ke laut !
- 25 mil –→ terap-terap , bahan-bahan pelapis, bahan-bahan kemasan.
- 12 mil –→ sisa makanan, kertas, majun, kaca, logam, botol-botol .
- 03 mil –→ sisa-sisa , cleaning atau pembongkaran.

Kapal 2 apakah yg harus membawa “ Garbage Management Plan"
Semua kapal :
- Passangger Ship.
- Tanker.
- Cargo Ship.
- Motor Tug.
Isi dari “ Garbage Management Plan“ tersebut ?
Adalah : pengaturan tentang pembuangan jenis 2 sampah di laut yaitu:
1. Mengklasifikasikan sampah hrs sesuai dg class/golongannya. ( Plastik – wood, metal, food, glass ).
2. Penanganan :
a. Mana yang bisa dibuang ke laut.
b. Mana yang dibawa ke darat (tdk boleh dibuang ke laut).
3. Pencatatan dalam buku : “ Garbage Record Book ”.

Zat cair berbahaya dibagi dlm 4 kategori. Sebutkan & jelaskan secara singkat masing-masing kategori tersebut !
Kategori A :
(Major Hazara) / sangat berbahaya : minyak bekas pencuci tanki muatan dan air ballas dr tanki muatan, tidak boleh dibuang ke laut (Platinum, limbah kimia).
Kategori B :
Cukup berbahaya, kalau sampai tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (Special Anti Pollution Measures). (Bahan kimia, lem, Dacrilonitrite, Cloropom).
Kategori C :
kurang berbahaya ( Minor Hazard ) memerlukan bantuan yg agak khusus (Potacium).
Kategori D :
tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dlm menanganinya (Butylen, Acytone, Bensileclorida).

Diperuntukkan bagi kpl - kpl apakah sertifikat “ IOPP ” itu dan berapa lama masa berlayar sertifikat tersebut.
Sertificate IOPP diperuntukan semua kapal tanker ukuran ≥ 150 GRT, yg berlayar di perairan internasional & selain kapal tangki ≥ 400 GRT.
Masa berlakunya: 5 th, selama berlakunya IOPP paling kurang satu kali dilakukan intermediate survey.

Jelaskan tindakan 2 penanggulangan pencemaran laut dari pengoperasian kapal tanki minyak (minimal 5 tindakan).
Sesuai ANNEX I utk penanggulangan pencemaran di laut keharusan kpl dilengkapi dg :
- Oil Water Separating Equipment (OWS).
- Oil Discharging Monitoring System (ODM).
- Crude Oil Washing (COW).
- Dedicated Clean Ballast Tank (CBT).
- Segerated Ballast Tank (SBT).

Untuk memperoleh certificatet IOPP dilakukan survey, jelaskan survey apa sajakah yang dilakukan ?
- Pemeriksaan permulaan : sesuai Annex I
Marpol 73 / 78 pemeriksaan kelengkapan struktur dan perlengkapan kpl.
- 2. Pemeriksaan berkala paling kurang 5 (lima) thn sekali utk kelengkapan struktur
dan perlengkapan yg diharuskan.
- Pemeriksaan thd fasilitas dan sertifikat yg ada diatas kapal.
Apa saja yang diperiksa ?
- Pemeriksaan sertfikasi kapal.
- Alat2 keselamatan.
- Alat2 pemadam kebakaran.
- Alat2 pencegahan pencemaran di laut ( OWS, ODM, SBT, COW, CBT).
- Semua aspek kontruksi dan struktur yg menyangkut keselamatan.
- Oil Record Book.

Sebutkan pembagian sampah menurut Annex V Marpol 73 / 78
Plastik, tali sintetis, jaring penangkap ikan,kantong2 plastik dan kemasan.

Jelaskan persyaratan pembuangan tiap2 jenis sampah tsb.
- Jarak 3 mill untuk sisa2 pembongkaran cleaning.
- Jarak 12 mill utk bahan plastik kertas, majun, kaca.
- Jarak 25 mill utk terap, bahan pelapis, bahan kemasan.

Jelaskan apa yg dimaksud dg :
1. Oil Disiharging Monitoring (ODM ). Untuk mengontrol buangan air berminyak dari cucian tanki muat, endapan residu dalam tanki muat, ballast kotor.
2. Oil Water Separator , Alat yg mampu memisahkan air berminyak dalam kadar buangan ke laut sampai kurang dari 15 ppm.
3. Clean Ballast, Air ballast yang bersih dan tidak terlihat cerminan minyak di atas permukaanya.
4. PPM ( Part Per Million ), Kadar buangan air berminyak ke laut sampai kurang dari 15 ppm.

Jelaskan sejarah singkat timbulnya MARPOL 1973 Protokol 1978 !
Sidang IMO mengenai “ International Conference On Marine Pollution ” tgl 8 Okt – 2 Nop 1973 yang menghasilkan “ International Convention for the Prevention of Oil Pollution on from Ship tahun 1973 yang kemudian disempurnakan dg “ Tanker Safety and Pollution Prevention Protokol 1978 yg dikenal MAPOL 1973 / 1978.

Jelaskan apa yg dimaksud dg bahan yg merugikan ?
Bahan yg merugikan adalah baik dalam berbentuk kemasan, cairan, bungkusan, dan ekosistim lainnya.

Berapakah ukuran sludge tank untuk kapal tanker ?
Ukuran sludge tank : Capacitas sludge tank minimum 3 % dari kapasitas angkut muatan kapal. Bila dilengkapi SBT Capasitas dpt berkurang menjadi 2 %.

Apakah isi dari Oil Record Book tersebut ?
- Mencatat semua kegiatan penanganan pembuangan sisa 2 minyak, campuran minyak, air got (Bilge) dikamar mesin
- Kegiatan bongkar - muat minyak, pemindahan muatan.
- Pengisian dan pembuangan air ballast kotor.
- Pembersihan tanki muat.
- Pembuangan air dari tanki 2 limbah.

Bagaimana cara pembuangan bhn cair yg merusak kategori “A” diluar daerah khusus.
Bahan cair kategori “ A ” (Mayor Hazard) tidak boleh dibuang ke laut. Sementara dilaut ditampung disludge tank selanjutnya setibanya kapal di pelabuhan dipindah ke sludge tank/tank khusus didarat.(Shore Reception Facilites).

Dimanakah buku catatan atau muatan hrs disimpan & berapa lama hrs disimpan?
Disimpan di atas kapal karena akan di periksa oleh petugas dr pemerintahan.

Selama kpl masih melakukan kegiatan / laik laut, kapal harus mempunyai Oil Record Book.

Apa kegunaan Oil Discharging Monitor (ODM) dan Control System (CS).
Sistim pengawasan & pemantauan buangan air berminyak dari cucian tangki muat, endapan 2 residu dalam tanki muat, pembongkaran ballast kotor.
CS : alat ini mampu merekam minyak yg keluar dalam liter / mill laut sampai 15 ppm. Bila melebihi alarm berbunyi.
Bagaimana fungsi kerja keseluruhan dari sistim ODM dan CS Alat ini memberikan rekaman kualitas air yg dibongkar secara terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dlm liter / mill laut, serta jumlah total yg terbongkar, atau kandungan minyak dg kecepatan pembongkarannya. Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tgl.

Apakah kelemahan dari sistim pendeteksian pada ODM sistim lama ?
ODM sistim lama tidak dilengkapi alat automatis utk mencatat berapa banyak minyak yang terbuang ke laut, bila mau memperhatikan memakai manual.

“Convention on Civil Liability 1969” (Konvensi International tentang tanggung jawab privat atas kerusakan akibat pencemaran oleh minyak) pd dasarnya mengatur tentang beberapa hal, coba anda sebutkan
- Lingkup Aplikasi .
Aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah yg tumpah dari muatan kapal tanker.
- Strick Liability.
pemilik tanker berkewajiban membayar ganti rugi kerusakan pencemaran yg disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal.
- Batas kewajiban ganti rugi (Limitation of Liability).
Kewajiban membayar ganti rugi / liability dari pemiliknya dan berdasarkan besarnya tonnage kapal. Karena itu pemilik berkewajiban mengasuransikan kapalnya.
- Permintaan ganti rugi (Channeling of Liability). Klaim terhadap kerusakan pencemaran di bawah CK. Convention hanya dapat di tujukan pada pemilik kapal terdaftar pencemaran minyak mentah.
- Asuransi yg diwajibkan (Compulsary Insurance). Pemilik tanker yang menyangkut lebih 2.000 ton di wajibkan utk mengasuransikan kapalnya guna menutupi klaim yg timbul berdasarkan CLC Convention. Kompetensi pengadilan (Competence of Courts). Tindak lanjut pembayaran kompensasi sesuai CLC hanya dpt dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan negara anggota konvensi di lingkungan teritorial dimana kecelakaan tsb terjadi.
Di kamar mesin :
Perlengkapan kapal tanker : ukuran 150 GRT ke arus selain kapal tanker 400 GRT ke atas :
1. OWS : alat memisahkan air berminyak dlm kadar buangan ke laut < 15 ppm.
2. Oil Content Meter : alat utk memonitor kadar minyak yg dibuang kelaut melalui OWS.
3. Alarm : alat utk memberitahukan bahwa kadar minyak dlm air buangan melampaui batas kadar yg ditentukan.
4. Automatic Stopping Device : alat yang secara otomatis utk menutup katub pembuangan keluar kapal, apabila kadar minyak dalam air buangan melampaui ketentuan.
5. Sludge tank : tanki penampungan hasil pemisahan air bilge sebelum dipindahkan kepenampungan limbah di darat (Shore Reception Facilitas).
6. Standard Discharge Connection.
7. Oil Record Book : Buku harian yang harus diisi Setiap melakukan kegiatan :
- Pembuangan air bilge ke luar kapal.
- Bongkar muatan minyak.
- Pengisian pembuangan ballast
- Pembersihan tanki dsb.
Di tanki muat : (Deck Dept).
1. ODM dan CS.
2. OCM.
3. COW.
4. Sludge Tanks.
5. Oil Water Interface Detec - tor.
6. SBT.
7. Manifol Pembongkaran.
8. Subdivisi and Stabilitas.
Shore Reception Facilites.
Fasilitas penampungan limbah dari kapal di pelabuhan 2 .
Di Indonesia SK Menhub No.KM. 215/AL 506/PHB-87 19/ 09/1987 ( Belawan, Tg. Perak, Tg. Priok, Makasar ).
Faktor yang mempengaruhi tingkat keparahan
tumpahan minyak ada 4 faktor yaitu :
- Pembuangan minyak akibat dr pengoperasian kapal selama pencucian tanki.
- Pembuangan air bilge (got) yg mengandung minyak.
- Tumpahan yang berasal dari kecelakaan
pelayaran (kandas, tenggelam, tabrakan).
- Tumpahan minyak selama loading, tubrukan dll.
Pencemaran (polusi) adalah : ma- suknya / dimasukannya mahluk hidup, zat atau komponen lain dalam suatu lingkungan oleh manusia / proses alam, sehingga lingkungan tsb tdk dpt berfungsi peruntukannya.Misalnya :
Pencemaran darat :
Ø Kegiatan industri.
Ø Limbah pemukiman.
Ø Limbah pertain.
Pencemaran Udara :
Ø Asap pabrik
Pencemaran laut :
Ø Limbah kapal.
Ø Pengeboran minyak.
Cara mencegah terjadinya polusi dari kapal ialah :
- Sesuai dengan Annex I untuk mencegah terjadinya polusi (pencemaran) dari kapal maka kapal harus dilengkapi dengan
- Oil water separating equip- ment (OWS).
- Oil discharging monitoring sytem (ODM).
- Crude oil washing (COW).
- Dedicated clean ballast tank (CBT).
- Segerated ballast tank (SBT).
Cara menanggulangi polusi oleh minyak ialah :
- Sesuai Reg. 26 “ shipboard oil pollution emergency plan ” Untuk menanggulangi pence- maran oleh minyak yang mungkin terjadi, maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 gross ton atau lebih harus membuat rencana darurat penanggulangan pencemaran diatas kapal.
Kapal-kapal apakah yang harus mempunyai sertifikat IOPP ?
Jawab :
- Sertifikat IOPP diperuntukkan semua kapal tanker ukuran 150 GRT / lebih yang berlayar di- perairan International
- Kapal selain kapal tangki minyak ukuran 400 GRT ke atas.
Ballast bersih ialah : ballast dalam suatu tangki, dimana sejak terakhir minyak diangkut di dalamnya, telah dianggap bersih dari muatan minyak yang telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yang cerah dan tidak tampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air.
Team bunkering adalah :
Team yang terdiri dari beberapa orang, dibawah pimpinan se- orang masinis (enginer) untuk menerima kegiatan bunker.
Oil record book adalah :
- Buku yang berisi mengenai operasi / kegiatan dikamar mesin (machinery space operation)
- Kegiatan mengenai bongkar -muat (cargo and ballast operation).
Kapal apa sajakah yang harus di- lengkapi dengan tangki ballast terpisah (segregared ballast tank).
Semua crude oil tanker bangunan baru ukuran 20.000 ton Awt atau lebih dan products tanker ukuran 30.000 Awt atau lebih.
SBT : (Sergered ballast tank) .
Sebagai pelindung atau protection location serta memisahkan sama sekali sistem air ballast dari sistem bongkar muat minyak.
CBT : (Dedicated clean ballast).
Sebagai tangki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air ballast.

Sesuai Annex I Marpol 73 / 78 spesial area adalah :
- Mediteranean sea
- Black sea celtic sea
- Gulfs a sea
- Gulf of arden dan antarctic.
Daerah khusus adalah : Suatu daerah yang tidak boleh ada buangan kecuali clean ballast atau sergerated ballast, dimana clean ballast i alah air ballast yang bersih dan tidak terlihat cerminan minyak diatas permukaannya.

Sebutkan tindakan pengawasan terhadap pengoprasian kapal pengangkut zat cair beracun kategori A !
- Bahan cair kategori “A“ (mayor hazard) tidak boleh dibuang ke laut.
- Sementara dilaut ditampung dislop tank, selanjutnya setibanya kapal dipelabuhan dipindahkan ke slop tank khusus didarat (shore reception facilities

Comments

Popular posts from this blog

Struktur Organisasi di Kapal (tugas dan tanggung jawab)